KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polisi mewajibkan pengambil barang bukti aksi balap liar harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain menyerahkan barang bukti, polisi juga ingin memberikan edukasi terhadap pelaku aksi balap liar di Sidoarjo.
Kasat lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha Ardilestanto mengungkapkan aksi balap liar kerap kali meresahkan warga. Sehingga perlu dilakukan pembinaan baik orang tua, maupun lingkungan sekitar.
“Setidaknya bisa memberikan efek jera kepada mereka,” ujar Kompol Wikha, Senin, (4/1/2021).
Bukan tidak mungkin, lanjutnya, aksi balap liar selain bisa membahayakan diri sendiri, juga bisa membahayakan orang lain termasuk pengguna jalan. Terlebih, aksi balap liar ini banyak melibatkan kalangan anak-anak dan remaja.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dibawa saat mengambil barang bukti aksi balap liar. Diantaranya, membawa bukti surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Kedua, wajib mengembalikan sepeda motor sesuai spektek (spion, knalpot, TNKB, Roda dan Body kendaraan). Ketiga, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi aksi balap liar.
Keempat, menghadirkan orang tua, dan terakhir menghadirkan kepala desa atau Ketua RT/RW. “Kehadiran orang tua dan kepala desa penting untuk memberikan edukasi terhadap mereka. Sehingga kedepan mereka tidak akan mengulangi kembali,” harapnya.(hadi)