KOTA, SIDOARJONEWS.id – Hari Raya Idul Adha tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Hari Raya Kurban tahun ini masih dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tengah diterapkan di Jawa-Bali.
Termasuk di Kabupaten Sidoarjo yang masuk dalam asesmen level 4, di mana semua aktifitas peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Terkait pelaksanaan teknis Hari Raya Idul Adha tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021. Di dalamnya memuat beberapa poin di antaranya peniadaan Sholat Idul Adha 1442 H secara berjamaah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan permohonaan maaf kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Ia meminta masyarakat Sidoarjo mematuhi instruksi yang telah diberikan oleh Pemprov Jatim.
“Dengan berat hati saya sampaikan, Sholat Idul Adha tahun ini ditiadakan. Sholat Idul Adha di rumah masing-masing saja. Ini semua untuk menjaga seluruh warga. Mungkin kerabat atau tetangga njenengan sudah ada yang terpapar. Jangan sampai nanti njenengan juga terpapar,” ujarnya, Rabu (14/7).
Selain Sholat Idul Adha berjamaah yang ditiadakan, aktivitas takbir keliling juga ditiadakan. Hal ini termuat dalam poin nomor 2 Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021. Masyarakat yang ingin melakukan takbiran diwajibkan di rumah masing-masing.
Begitu pula aktifitas takbiran di musala dan masjid tidak diperkenankan diikuti oleh para jamaah. Takbiran di tempat ibadah harus menggunakan audio visual saja. Sehingga tidak sampai menimbulkan kerumunan massa di tempat ibadah.
Agar aturan ini bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat, tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Sidoarjo beserta jajaran Forkopimda untuk melakukan pengawasan. (Affendra F)