KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sidoarjo bakal menindak tegas bila menemukan unsur kampanye hitam atau hate speech selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji mengimbau kepada tim sukses (timses), relawan, hingga pendukung dari tiga pasangan calon (paslon) bupati bupati wakil bupati untuk saling menghormati.
“Saya mengimbau agar timses ataupun relawan berkampanye yang santun. Saling menghormati antara timses paslon dan relawannya. Hindari provokasi dan jangan menyebarkan berita bohong. Jika kami temukan, siap-siap dijerat pidana pemilu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, Jum’at (27/11/2020).
Pria asal Nganjuk ini juga menegaskan, Undang-undang tentang Pemilu mengatur larangan kampanye hitam. Utamanya terkait dengan menghina seseorang atau unsur SARA, menghasut, dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.
“Saya mengajak semua pihak dapat mewujudkan pilkada damai dengan menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan atau menjatuhkan kubu lawan atau Paslon lain. Apabila ada yang melanggar, saya akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Saya tidak pandang bulu,” tegas polisi dengan pangkat tiga melati di pundak ini.
Karena Pilkada Sidoarjo dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, Sumardji berharap seluruh masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Hal senada diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono. Pihaknya juga menyayangkan jika adanya kampanye hitam dengan menjelekkan paslon lain. Terlebih muncul di dunia maya atau media sosial (medsos).
“Saya minta warga bijaksana dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dan men-share berita-berita yang belum tentu benar atau hoaks. Mari bersama-sama menjaga Pilkada Sidoarjo yang damai ini,” harap Kajari Sidoarjo.
Sementara itu, Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo berharap jika warga menyaksikan atau melihat langsung kampanye hitam menjelekkan paslon bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu di tingkat Kecamatan (Panwascam). Atau, bisa melapor ke tingkat pengawas TPS yang sudah terbentuk.
“Sejumlah sanksi mulai dari pembinaan hingga pidana juga telah disiapkan bagi pelanggar pilkada Sidoarjo,” kata Agung.
Dijelaskan Agung lebih jauh, mendekati tahapan pencoblosan surat suara, biasanya banyak dijumpai kampanye hitam menjelekkan paslon di dunia maya. Ia berharap hal tersebut tidak dilakukan.
“Mendukung paslon dengan cara yang baik mengungkapkan visi misi akan lebih elok. Jika berkampanye hitam dengan menjelekkan paslon lain maka nantinya akan bikin gaduh dan pastinya akan berurusan dengan penegak hukum,” pesan Agung. (Ardian)