SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Sidang perdana kasus dugaan pemberian suap kepada bupati dan beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo non aktif, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di jalan Juanda Sidoarjo, Senin (30/3/2020).
Sedikit berbeda, agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua terdakwa yaitu Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, dilakukan bergantian dengan cara telekonferensi video.
Ini menyusul wabah virus corona (Covid-19) yang sudah menjadi pandemi sehingga kedua tahanan menjalani persidangan di rumah tahanan (Rutan) masing-masing.
Proses sidang berjalan lancar. Ibnu Ghofur tetap bisa mendengarkan jaksa KPK membacakan surat dakwaannya dari dalam Rutan Kejati Jawa Timur. Sementara Totok Sumedi, mendengarnya dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Adapun majelis hakim, panitera pengganti, JPU KPK, dan penasehat hukum terdakwa tetap di dalam ruang sidang pengadilan Tipikor.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi didakwa dengan pemberian uang suap total sebesar Rp 1,675 miliar.
Diungkapkan juga oleh Jaksa KPK, uang tersebut sebagai upaya pengondisian sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) dan di Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Uang sebesar 1,675 miliar ini diberikan terdakwa secara bertahap kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam urusan proyek tersebut.. Yakni sejak bulan Juli 2019 hingga Januari 2020.
Surat dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK, Arif Suhermanto, Andhi Kurniawan, dan Ahmad Burhanudin.
Kedua terdakwa didakwa JPU KPK dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ardian)