KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam lingkup KPUD Sidoarjo batal dilaksanakan menyusul adanya surat edaran dari KPU RI No. 8 tahun 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat poin yang harus ditunda dalam proses tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Empat poin yang dimaksud dalam surat tersebut ialah pelantikan dan masa kerja PPD, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklif, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Seperti KPU Jatim, Plt Bupati Sidoarjo/wakil bupati, Kapolresta, dan Bawaslu Sidoarjo mengenai penundaan pelantikan PPS di Sidoarjo.
“Tadi pagi kami koordinasi dengan pemkab dalam hal ini Pak Wabup dan juga Pak Kapolresta Sidoarjo, terkait pelantikan ditunda sesuai dengan SE KPU RI nomor 8 tahun 2020 yang kami terima tadi malam,” katanya kepada sidoarjonews.id, Minggu (22/3).
Mengenai sampai kapan penundaan beberapa agenda tersebut, Iskak menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan.
“Tadi pagi sebenarnya sudah ada beberapa kecamatan yang bersiap untuk pelaksanaan pelantikan PPS, akan tetapi ada SE itu jadi kami tunda dulu demi mengurangi kemungkinan penyebaran virus Covid-19 itu, karena kita juga sudah tahu bahwa saat ini sudah ada yang positif di Sidoarjo,” ujarnya.
“Terkait dampak pada jadwal pilbup, memungkinkan ada, tapi sampai sekarang kami masih menunggu dan apapun keputusan KPU RI kami di kabupaten akan siap untuk melaksanakan,” pungkasnya. (Dimas)