KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo di tahun 2021 membuat 11 perusahaan memutuskan pindah dari wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sebelas perusahaan yang memilih hengkang dari wilayah Kota Delta tersebut sebagian besar perusahaan yang bergerak di bidang padat karya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Fenny Apridawati. Menurut Fenny, selain permasalahan UMK, alasan lain yang menyebabkan hengkangnya perusahaan-perusahaan itu ialah akses jalan tol.
Dia menjelaskan, saat ini, akses untuk menuju jalan tol sudah tidak seperti dulu. Hampir di setiap wilayah kabupaten/kota lain, aksesnya sudah sangat mudah ditemui.
Hal itu tentunya juga menjadi bahan pertimbangan para pemilik usaha. Sebab, mereka juga harus memperhitungkan biaya pengeluaran dan pemasukan terkait distribusi pengiriman produk mereka.
“Bukan lagi rencana, tapi sebelas perusahaan itu sudah resmi pamit dari Sidoarjo. Memang salah satu alasannya ialah UMK,” kata Fenny saat dikonfirmasi Sidoarjonews.id, Jumat (11/12/2020).
Kabar tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Aditya Nindyatman mengatakan, alasan atas hengkangnya perusahaan-perusahaan tersebut harusnya mendapatkan perhatian lebih dari Pemkab Sidoarjo.
Menurutnya, sudah saatnya Pemkab Sidoarjo bisa lebih inovatif dan berinisiatif terlebih dahulu dalam menjaga keharmonisan dengan para investor yang sudah menetap ataupun yang masih akan menetap dan menamankan investasi di Sidoarjo.
“Pemkab Sidoarjo harusnya lebih berinisiatif menjadi mediator antara perusahaan dan ️karyawan, jika memang alasannya perihal UMK. Itu penting untuk bisa menjadi perekat agar ada kesepakatan yang bisa diambil ketika risiko kerugian muncul,” ujar anggota dewan dari Fraksi PKS tersebut. (Dimas)