KOTA, SIDOARJONEWS.id – Imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kini mulai dirasakan. Salah satunya di tarif angkutan publik seperti ojek online. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menetapkan tarif baru ojek online, Rabu (7/9).
Melalui konferensi pers yang digelar secara daring di kanal youtube Ditjen Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian tarif ojek online ini dilakukan karena adanya penyesuaian beberapa komponen terkait.
“Yakni kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan kenaikan BBM. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Hendro.
Dalam kesempatan tersebut Hendro juga menjelaskan penyesuaian tarif ojek online dikategorikan menjadi tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali. Tarif baru yang dikenakan ialah Rp 2.000 – Rp 2.500 (semula Rp 1.850 – Rp 2.300) per km dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000.
Zona II meliputi Jabodetabek. Tarif baru yang dikenakan ialah Rp 2.550 – Rp 2.800 (semula Rp 2.600 – Rp 2.700) per km dengan biaya jasa minimal Rp 10.200 – Rp 11.200.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua. Tarif baru yang dikenakan ialah Rp 2.300 – Rp 2.750 (semula Rp 2.100 – Rp 2.600) per km dengan biaya jasa minimal Rp 9.200 – Rp 11.000.
“Untuk biaya sewa penggunaan aplikasi kami tetapkan menjadi maksimal 15 persen. Sebelumnya sebesar 20 persen kami turunkan menjadi 15 persen,” imbuh Hendro.
Dirjen Perhubungan Darat memberikan waktu selama 3 hari agar perusahaan-perusahaan penyedia jasa ojek online bisa menyesuaikan tarif baru tersebut. Artinya, tarif baru ini akan efektif berlaku secara serentak mulai 10 September 2022. (Affendra F)