KOTA, SIDOARJONEWS.id – Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap terdakwa Bayu Andi Irawan (32) dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di perumahan Alam Juanda, Sidoarjo, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Alasannya, Perbuatan terdakwa dalam membunuh pacarnya terbilang sadis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Peten Sili dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara sadis,” ujar Hakim Peten Sili, Rabu (6/1/2021).
“Lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan pak jaksa,” tegas Peten Sili.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Andik Susanto menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan disertai pencurian barang-barang milik korban yakni mobil HRV. Saat itu, korban di cekik bagian lehernya hingga tewas, dan mobil HRV berwarna hitam yang diketahui milik kantor korban bekerja juga dibawa lari oleh terdakwa.
Meski demikian, menanggapi hasil putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum mengatakan masih melakukan pikir-pikir. “Ada waktu tujuh hari. Kami pikir-pikir,” singkat JPU, Andik Susanto.(hadi)