SIDOARJONEWS.id — Hukum sikat gigi ketika puasa memang dimakruhkan dengan catatan dilakukan setelah masuk waktu dzuhur.
Akan tetapi yang perlu dipahami dalam teks-teks klasik praktek ini disebut dengan ber-siwak, dan sudah diketahui bahwa praktek ber-siwak berbeda dengan sikat gigi pada umumnya.
Siwak memang sudah ada sejak era Nabi Muhammad, berbeda dengan tradisi sikat gigi yang ada belakangan. Hal fundamental yang membedakan antara keduanya adalah penggunaan pasta gigi yang membawa sensasi tersendiri dalam mulut bahkan memunculkan busa yang bisa membuat gigi dan nafas lebih bersih dan segar.
Tradisi masyarakat kita ketika melakukan sikat gigi memang menggunakan pasta, hal ini yang menimbulkan polemik ketika dilakukan di tengah puasa. Terlebih jika siwak hanya sekadar membersihkan gigi meskipun tidak merata. m
Maka, bersikat gigi tentunya bisa mengangkat sisa-sisa makanan yang menyala-nyala gigi dan busa pasta gigi berpotensi tertelan.
Sebenarnya bersikat gigi ditengah puasa tidak menjadi masalah yang krusial jika mampu menjaga sisa makanan (gudal-jawa) agar tidak tertelan, akan tetapi jika menggunakan pasta gigi maka problem yang muncul menjadi berlipat seperti di atas.
Lantas, terlepas hukum makruhnya apakah tindakan menyikat gigi dengan pasta tidak diperbolehkan alias haram?
Pada dasarnya, menyikat gigi ketika puasa tidak menjadi haram sebab menggunakan pasta, problematika ini sama halnya ketika mengemut permen dalam keadaan puasa, atau bahkan merokok ketika puasa.
Hanya saja perlu digaris bawahi untuk bisa difahami sebelum dianalogikan logika hukum hal-hal tersebut.
Mengemut permen ketika puasa tidak membatalkan jika tidak sampai ditelan ludah yang terkontaminasi lelehan permen di mulut. Merokok ketika puasa juga tidak sampai membatalkan jika hanya di sedot sampai ke mulut kemudian asapnya dikeluarkan semua tanpa dihisap sampai ke paru-paru (ngeses-jawa).
Hal ini didasarkan bahwa mulut masih terhitung organ luar dalam fiqih puasa, seperti halnya mencicipi masakan kemudian dimuntahkan kembali juga tidak membatalkan puasa, selagi masakan yang dicicipi tidak tertelan.
Sikat gigi dengan pasta juga sama dengan beberapa masalah di atas, tidak membatalkan selama sisa-sisa makanan atau kotoran mulut dan gigi serta busa pasta tidak tertelan kedalam mulut baik sengaja atau tidak sengaja tertelan.
Rasa segar di mulut setelah sikat gigi juga tidak mempengaruhi keabsahan puasa dengan catatan sisa-sisa pasta gigi sudah benar-benar bersih dari mulut, sebagaimana berkumur di tengah puasa kemudian memuntahkannya dan merasakan kesegaran setelah berkumur, dan itu tidak membatalkan puasa.
Overall, menyikat gigi dengan pasta di tengah puasa tidak membatalkan dengan catatan sisa makanan di sela-sela gigi, kotoran mulut, dan busa pasta tidak tertelan kedalam mulut. Wallahu A’lam Bisshawab. (*/Ipung)