KOTA, SIDOARJONEWS.id – Panitia kerja (Panja) Pengawas tim gugus tugas Covid-19 DPRD Sidoarjo, hari ini (14/5/2020) menggelar rapat dengan tim gugus tugas Covid-19 Sidoarjo.
Rapat tersebut dihadiri ketua tim gugus tugas Covid-19, Nur Ahmad Syaifudin.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota dewan sempat menyatakan kekhawatiran adanya data ganda penerima bantuan sosial. Apalagi, ada beragam jenis bantuan yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim, serta Pemkab Sidoarjo.
Bangun Winarso, salah satu anggota Panja DPRD Sidoarjo mengatakan, bantuan yang diberikan Pemkab berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu merampung mulai dari PKH dan BPNT.
Sedangkan kondisinya di lapangan, menurutnya masih banyak yang berada di luar tersebut yang belum terdata,
Dia khawatir, ketika bantuan semisal dari Kemensos juga ditujukan dengan data yang sama, maka akan terjadi dobel data penerima.
Tidak hanya itu, politisi dari fraksi PAN tersebut juga mempersoalkan warga yang sebenarnya terdampak namun tak terdata.
“Selain PKH dan BPNT, harus bisa dapat jatah yang sama dalam penerimaan bantuan, jangan sampai ada perbedaan biar tidak terjadi kesenjangan sosial. Termasuk juga dengan jumlah data yang dipakai berdasarkan data DTKS, apakah tidak tumpang tindih nantinya,” ucap Bangun dalam rapat tersebut.
Wisnu Pradono yang juga merupakan anggota Panja menyebutkan bahwa di Bungurasih, menurutnya masih banyak warga terdampak Covid-19 yang belum tercover bantuan tersebut. Dirinya menginginkan Pemerintah Kabupaten untuk ikut terjun mengawal dalam proses pendataan di desa tersebut.
“Dirumuskan segera data penerima terdampak, pemkab juga harus hadir. Kalau bisa sebelum hari raya distribusinya sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua gugus tugas covid-19 Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa terkait dobel data, menurutnya diusahakan agar jangan sampai terjadi, jika berkenaan dengan BLT dengan nominal Rp 600 ribu dari pusat. Menurutnya dirinya telah memantau data tersebut agar ketika eksekusi nantinya tidak terjadi dobel data penerima.
“Kalau dobel data sama BLT, jangan. Kalau dobel data dengan APBD tidak masalah. Karena nominalnya kecil 150ribu, kalau yang lain 600 ribu. Secara sistem sudah kita pantau dari atas, finalisasinya di desa. Di desa itu rapat musdes dan itu datanya harus dari RT/RW naik ke atas. Kalau sudah demikian insyaallah valid,” tuturnya pasca menghadiri rapat dengan Panja DPRD Sidoarjo. (Dimas)