KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi A DPRD Sidoarjo kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait penolakan warga Desa Candi Pari terkait Pembangunan toko modern (swalayan) di desanya, Senin (21/9). Kali ini, hearing digelar tertutup dengan melibatkan warga pemilik toko pracangan yang melakukan penolakan dan pihak pengembang.
Nur Faidah, salah seorang warga pemilik toko pracangan mengatakan, banyak warga Desa Candi Pari RT 04 RW 02 yang keberatan dan menolak pembangunan swalayan tersebut. Khususnya mereka yang memiliki usaha sebagai pemilik toko pracangan di desa setempat.
Sebagai pemilik toko pracangan, dirinya menyatakan, jika memang ada pembangunan swalayan di daerahnya, tentu akan ada dampak positif dan negatifnya. Namun, saat ini justru yang ia rasakan hanyalah dampak negatif saja.
“Apa dampak positifnya bagi kami toko pracangan. Kami minta tolong DPRD mengawal nasib kami. Dampak tersebut semua jelas diamanatkan dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2019 tentang penataan toko swalayan di Sidoarjo,” ujar Nur Faidah ditemui usai hearing.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengatakan, pihak pengembang sebenarnya telah memenuhi syarat perizinan. Hal itu dibuktikan dengan turunnya surat izin.
Namun, jika memang tidak ada titik temu antara masyarakat dengan pengembang terkait permasalahan tersebut, Komisi A memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan melalui jalur hukum.
“Kami persilahkan kepada pengadu untuk melayangkan gugatan resmi. Dengan begitu, pihak berwajib bisa melakukan penyelidikan terkait kecurigaan warga akan turunnya perizinan” ucapnya.
Lebih lanjut, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini menegaskan, pihaknya akan selalu siap jika memang dibutuhkan untuk melakukan hearing kembali. Namun dirinya juga mengingatkan, agar permasalah semacam tersebut harus disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. (Dimas)