KOTA, SIDOARJONEWS.id — Peringatan Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 370 WBP yang tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim mendapatkan remisi. Dua diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Krismono mengatakan, remisi di hari raya Natal ini dikhususkan bagi narapidana yang beragama nasrani, disamping memenuhi persyaratan administratif.
“Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini,” ujar Krismono, Kamis, (24/12/ 2020).
Tidak hanya Hari Raya Natal, remisi khusus pada hari raya keagamaan juga diberikan pada peringatan hari keagamaan lainnya seperti hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. Mulai 15 hari hingga dua bulan lamanya.
“Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” jelasnya.
Kadiv Pemasyarakatan, Hanibal menambahkan, banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama 2020 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman,” urai Hanibal.
Menurut Hanibal, remisi ini bukan obral hukuman. Melainkan, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik.
Adapun besaran remisi yang didapat tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana. Misal narapidana yang sufah menjalani selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.
“Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan,” tegasnya. (Saikhul)
[instagram-feed feed=1]