KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sidang perkara pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban atas nama Vicky, warga asal Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sidang pertama itu beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. Sidang yang digelar di ruang sidang Chandra itu menghadirkan empat orang saksi. Salah satu diantaranya adalah Rita Puji Rahayu, (25 tahun), istri korban.
Perkara itu menjerat empat orang yaitu Dimas Fian Anggi Wahyu Putra, Sudi Seto, Heri Tri Winarto, dan Muhammad Danu Prasetyawan. Semua saksi dihadirkan secara virtual melalui sambungan video conference di ruang tahanan Polsek Waru.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahid, menyampaikan keempatnya secara bersamaan terlibat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Vicky yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Pertama ialah pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dan pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1.
“Peristiwanya terjadi sekira pukul 01.00 WIB pada 10 Agustus 2022, lokasinya di tempat pemotongan ayam di Gedongan Masjid, Tambaksumur, Waru, Sidoarjo,” katanya, Rabu, (9/11/2022).
Wahid menjelaskan, dalam berkas dakwaannya, sebelum insiden pengeroyokan itu terjadi, Vicky sempat mendatangi Rumah Potong Ayam (RPA) itu dalam kondisi mabuk berat. Dia menghampiri terdakwa Danu dan tiba-tiba mencekik lehernya.
Saat itu, insiden ini sempat dilerai oleh sejumlah karyawan di sana. Emosi para terdakwa itu terpantik ketika Vicky yang awalnya sempat akan meninggalkan lokasi, tiba-tiba mengambil satu ekor ayam potong dan dilemparkan ke arah karyawan yang tengah bekerja.
“Masing-masing terdakwa menendang satu kali ke arah korban. Terdakwa Danu kemudian mengambil sebuah tabung elpiji kosong ukuran tiga kilo dipukulkan ke kepala korban satu kali. Korban pingsan,” ucapnya.
Sementara itu, istri korban, Rita Puji Rahayu, dalam keterangannya, mengaku tidak mengetahui kalau suaminya terlibat pertengkaran dengan pegawai RPA. Suaminya mengaku pada dirinya hanya lemas karena telah ditabrak seseorang.
“Itu pas paginya. Kondisinya setengah sadar. Pas saya udah nganter anak saya sekolah. Balik, suami saya yang awalnya di atas kasur pindah ke bawah. Saya cek nadinya sudah meninggal dan saya baru tau kalau terlibat perkelahian ini besoknya, dari polisi,” ujarnya sambil berurai air mata.
Perkara ini sementara ditunda untuk agenda sidang berikutnya. Rencananya, sidang berikutnya bakal digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. (Dimas)