TANGGULANGIN, SIDOARJONEWS.id – Polisi menggerebek sebuah pabrik rokok ilegal di kawasan Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Sedikitnya, ada sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal disita petugas dalam penggrebekan itu.
Kapolsek Tanggulangin Kompol, Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan penggerebekan pabrik rokok ilegal dilakukan pada Rabu (3/3) sekitar pukul 17.00 Wib. Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait pembuatan rokok bermerk Coffe oleh pabrik PT. Delta Makmur.
“Diduga ditempeli dengan cukai palsu,” jelas Kompol Eka Wira, Jumat, (4/3/2021).
Sedikitnya, ada sekitar 86 karton yang disita polis. Per karton berisi delapan dus, di mana setiap dus berisi delapan selop rokok.
Setiap selop itu berisi 200 batang rokok, sehingga total terdapat 1,1 juta batang rokok yang disita.
“kami bawa ke Mapolsek Tanggulangin untuk diamankan,” jelasnya.
Dia menambahkan, jutaan batang rokok tersebut menggunakan cukai sigaret kretek tangan (SKT). Padahal, cukai yang digunakan Seharusnya menggunakan cukai sigaret kretek mesin (SKM). Disisi lain, rokok tersebut ternyata menggunakan cukai SKT isi 12 batang. Padahal dalam satu packnya berisi 20 batang rokok.
“Ada dua pelanggaran dalam kemasan rokok tersebut, dan kerugian negara ditaksir miliaran,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menyerahkan barang bukti 86 karton rokok ilegal merk coffee itu. Ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda, Sidoarjo. “Sudah kami serahkan ke Bea Cukai Juanda,” tandasnya.(hadi)