KOTA, SIDOARJONEWS.id – PC GP Ansor meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk meninjau kembali perkara yang melibatkan salah satu guru SMK Kosgoro 1 di Balongbendo Sidoarjo, Mujib Edikara.
Mujib Edikara yang merupakan guru agama didakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan body mobil Corona 1976 yang digunakan untuk praktek siswa.
“Sengaja kami datang kesini (kejaksaan negeri Sidoarjo) agar kasus ini menjadi atensi khusus. Karena Pak Mujib berani menjual bodi mobil tersebut berdasarkan hasil rapat dengan jajaran guru dan pihak sekolah. Dan hasilnya juga sudah diserahkan ke sekolah,” ungkap Rizza Ali Faizin, Ketua PC GP Ansor Sidoarjo usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu, (17/03/2021).
Menurutnya, selama ini GP. Ansor mengawal kasus yang melibatkan guru tersebut. Bahkan, GP Ansor mencoba untuk melakukan klarifikasi dan investigasi ke berbagai pihak termasuk sekolah atas kasus tersebut.
“Dengan penyampaian temuan ini diharapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam gelar perkaranya,” jelasnya.
Kendati demikian, Rizza tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Pak Mujib ini pengurus NU. Dan kami diperintahkan para kyai NU untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga akan memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.
Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBH NU) Kabupaten Sidoarjo, S Makin Rahmat menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, sejatinya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan. Sebab, mobil tersebut sudah dihibahkan dan menjadi inventaris SMK Kosgoro 1 Balongbendo.
Dan bahkan, saat melakukan penjualan sudah melalui hasil rapat. Dan hasilnya sudah diserahkan ke pihak sekolah.
“Jadi salahnya Pak Mujib dimana? Siapa yang di rugikan? Kan tidak ada. Saya berharap penegak hukum bijak dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Pertengahan 2020, Mujib Edikara dilaporkan oleh Suwandi mantan guru di SMK Kosgoro 1 Balongbendo Sidoarjo atas dugaan kasus pencurian dan penggelapan body mobil Corona 1976. Mobil tersebut diserahkan Suwandi kepada Fifa Musmulyati (istri pelapor) pada 2016 silam, saat menjabat sebagai kepala sekolah SMK Kosgoro 1 Balongbendo Sidoarjo.
Mobil itu diserahkan kepada pihak sekolah untuk kepentingan praktek siswa SMK. Namun, mobil yang sudah lama diserahkan kepada pihak sekolah kembali dipersoalkan pemiliknya.(hadi)