KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kejadian itu terkuak di sebuah hotel yang berada di jalan Mongonsidi, Sidoarjo.
Dari informasi yang didapat sidoarjonews.id, insiden ini terjadi Senin, (25/7/2022) kemarin pagi sekira pukul 07.30 WIB. Pada saat itu, petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo mengamankan dua orang yakni SYT (38 tahun) dan DF (16 tahun).
SYT, pada saat itu, digelandang petugas kepolisian bersama dengan DF dari dalam salah satu kamar hotel. SYT, merupakan warga asal Lebak Indah Utara, Setro, Surabaya. Sedangkan, DF, merupakan seorang gadis asal Sidoarjo.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi membenarkan terkait insiden tersebut. Menurutnya, pada saat itu, orang tua dari keluarga DF sempat dipanggil ke kantor polisi sebelum akhirnya melaporkan perbuatan SYT pada anaknya.
Dari pengakuan DF, dia mengenal SYT sudah sejak 2 tahun yang lalu. Sejak saat itu, keduanya juga sudah sering melakukannya hubungan intim layaknya suami istri. Pengakuan itu membuat ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan SYT tersebut.
“Iya benar ada kejadian itu. Kini keduanya sudah diperiksa oleh petugas kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Novi. (Dimas)