KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan beberapa pihak terkait sebagai tindak lanjut dari munculnya penolakan warga Candipari terhadap pembangunan minimarket di daerahnya, Rabu (16/9).
Dalam hearing tersebut, disampaikan oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengurusi perizinan bahwa perizinan membangun minimarket di kawasan tersebut sudah sesuai prosedur. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga pemanfaatan wilayahnya pun tidak menyalahi ketetapan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Tjarda mengatakan, Disperindag dalam memberikan rekomendasi pembangunan berdasarkan hasil kajian. Sehingga tidak asal mengeluarkan rekom yang sifatnya sembrono.
“Kita punya dasar yang salah satunya ada di Perda 10/2019 tentang toko swalayan di Sidoarjo,” katanya, Rabu (16/9).
Tjarda menambahkan, pihaknya pun telah melakukan survei lapangan sebelum mengeluarkan rekom. Survei tersebut bertujuan untuk memastikan jarak antara lokasi pembangunan dengan pasar rakyat apakah sesuai dengan aturan atau tidak dll.
“Tapi memang dalam Perda itu tidak mengatur jarak dengan toko pracangan. Tapi tetap kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menemukan solusi yang pas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengatakan masih akan memanggil pihak dari pengembang minimarket tersebut. Termasuk juga tokoh-tokoh masyarakat yang sempat menolak adanya pembangunan tersebut.
“Tujuannya mencari solusi terbaik. Kita tidak bisa memberikan keputusan menghentikan atau melanjutkan pembangunan. Izinnya jelas mereka punya jadi tetap akan berlanjut. Cuma sementara dihentikan sampai ada kesepakatan antara warga dan pengembang,” ujar legislator dari fraksi Golkar tersebut.
Komisi A pun memberikan tiga rekomendasi yang bisa dijadikan pertimbangan oleh pihak pengembang untuk memecahkan permasalahan tersebut. Yang pertama ialah karyawan dari toko swalayan tersebut harus ada yang berasal dari warga setempat, lalu pengelolaan parkir dipasrahkan kepada warga. Terakhir ialah membangun kemitraan dengan memperbolehkan pemilik UMKM berjualan di halaman toko tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu 25 Juli 2020 silam, beberapa warga dari Desa Candipari RT 04 RW 02 mengadu ke Komisi A berkenaan dengan pembangunan swalayan di daerahnya. Mereka mengatasnamakan diri sebagai pemilik toko pracangan di desa tersebut.
Kala itu, warga menuntut agar proses pembangunan minimarket dihentikan karena ada permasalahan perizinan. Hingga hari ini, proses pembangunan swalayan tersebut masih dihentikan sementara waktu hingga proses mediasi selesai dibahas antara pengembang dan masyarakat tersebut. (Dimas)