KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pria asal Desa Anggaswangi, Sukodono dituntut 7 bulan penjara lantaran terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan kepada mantan istrinya di Sidoarjo.
Pria tersebut adalah Suindra, (37 tahun). Tuntutan terhadap terdakwa Suindra dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efreni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (16/3/2022).
“Menuntut terdakwa Suindra dengan hukuman 7 bulan penjara,” ucap Efreni dalam sidang tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Suindra yang dihadirkan secara virtual dalam sidang tersebut hanya bisa menunduk tanpa banyak berkata. Dia mengaku menyesal karena telah memukul mantan istrinya dan membuatnya harus berurusan dengan hukum saat ini.
Sebagai informasi, peristiwa kekerasan itu terjadi pada awal bulan September 2021 lalu. Pada saat itu, Suindra tengah berkunjung ke rumah mantan istrinya, Siti, di Anggaswangi untuk menjenguk anaknya.
Dalam kunjungannya itu, Suindra juga hendak mengajak anaknya keluar jalan-jalan. Sayangnya niatan tersebut tidak mendapatkan izin dari ibunya lantaran anaknya sedang sakit dan butuh istirahat.
Merasa dibatasi, Suindra kemudian terlibat cekcok dengan Siti. Sialnya, pada saat itu Siti yang sudah terbawa emosi, lantas mengeluarkan perkataan yang mengolok-olok ibu Suindra.
Hal itu membuat Suindra semakin marah hingga akhirnya dia menampar Siti. Akibat dari tamparan itu, kaca mata yang dikenakan Siti terjatuh dan harus merasakan sakit akibat tamparan yang dia terima selama beberapa hari.
Atas kejadian itu, Siti kemudian melaporkan Suindra ke petugas kepolisian. Saat ini, sidang tersebut ditunda hingga dua minggu ke depan untuk tahapan sidang putusan. (Dimas)