KOTA, SIDOARJONEWS.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memanggil Wakil Bupati Sidoarjo yang juga Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat (7/2).
Pemanggilan tersebut untuk menyikapi beredarnya gambar Cak Nur–panggilan Nur Ahmad Syaifuddin dengan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Mimik Idayana, sebagai pasangan kepala daerah Sidoarjo 2020.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugroho mengatakan, pemanggilan Nur Ahmad Saifuddin ke kantor Bawaslu tersebut sifatnya untuk klarifikasi.
Ini karena pihaknya menemukan ada yang tidak sesuai aturan dalam gambar tersebut. Yakni terdapat logo atau lambang daerah. Padahal, untuk pemasangan lambang daerah, tidak bisa sembarangan.
Dari gambar yang ditunjukkan Agung, lambang daerah tersebut tampak terpasang di antara kedua foto Cak Nur dan Bu Mamik. Di bawahnya tertulis nama Mimik Idayana-Nur Ahmad Syaifudin dengan tagline “Sidoarjo Sejahtera”.
“Karena ada konten gambar yang menggunakan lambang daerah. Sementara terkait penggunaan lambang resmi daerah itu ada aturannya tersendiri. Peruntukannya untuk apa dan sebagainya,” ujar Agung Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
“Siapapun baik itu relawan, masyarakat, maupun siapapun, ketika menggunakan lambang daerah dalam konten seperti ini, itu ada potensi melanggar,” sambung dia.
Menurut Agung, pihaknya mendapati gambar tersebut dari pengawasan informasi yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan re-check, juga beredar di beberapa grup WhatsApp.
“Ada yang mengirim ke teman-teman divisi pengawasan. Informasi itu lalu kami telusuri kebenarannya dan terkait penggunaan gambar, kami perlu memanggil pihak-pihak bersangkutan,” sambung Agung. (Ardian)