SUKODONO, SIDOARJONEWS.id – Peranan aparat penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) perlu lebih dioptimalkan lagi di Sidoarjo.
Sebab, hal itu yang dinilai bisa lebih menekan angka peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Delta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang diadakan GSN Sidoarjo dengan PAC GP Anshor Sukodono tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Bahaya Miras Oplosan, Jumat (24/9/2021).
Mas Wawan, sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan menerangkan, Sidoarjo sebenarnya memiliki perda dan perbup yang ketat terkait pemberantasan minol. Namun dalam penerapannya, perda dan perbup tersebut masih lemah di lapangan.
“Perda kita mengatakan yang boleh jual minol dengan kandungan alkohol di atas 5 persen hanya hotel di atas bintang 3 dan tempat hiburah malam yang diijinkan,” ucap Mas Wawan, Jumat (24/9/2021).
Legislator dari Fraksi PKB itu melanjutkan, dari perda, pemkab juga telah menerbitkan perbup yang berisi segala jenis minol itu dilarang untuk dijual bebas di toko-toko umum maupun minimarket. Hanya di supermarket-supermarket yang diperbolehkan.
“Sekarang, pemkab juga telah kembali menindaklanjuti bahwa supermarket juga dilarang jual miras. Artinya Sidoarjo sebetulnya sudah tidak bisa minol beredar dengan bebas,” katanya.
Namun lagi-lagi, memang dalam melakukan penegakan peraturan-peraturan tersebut perlu adanya ketegasan dari aparatut penegakan perda dalam hal ini Satpol PP untuk memberantas minol itu.
“Perlu dioptimalkan lagi peranannya. Saya bukan tidak sepakat ataupun sepakat dengan pembahasan RUU Minol, tapi di sini yang perlu ditegaskan ialah perda dan perbup kita sudah jelas bunyinya, sehingga untuk menekan peredaran miras itu perlu ada ketegasan,” ujarnya. (Dimas)