KOTA, SIDOARJONEWS.id — Forkopimda Kabupaten Sidoarjo membubarkan kerumunan orang di kawasan padat pedagang kaki lima Gading Fajar dan Bundaran Taman Pinang Indah Sidoarjo, Minggu (31/1). Hal itu dilakukan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Kabupaten Sidoarjo.
Lewat pendekatan humanis, Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono, bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo dan Kasatpol PP Sidoarjo menghimbau warga yang berkerumun di lokasi tersebut untuk membubarkan diri.
“Hal ini kami lakukan karena saat ini diberlakukan PPKM jilid II. Sementara kerumunan orang juga bertentangan dengan peraturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, Minggu, (31/1/2021).
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan puluhan personel TNI, Polri dan Satpol PP mensosialisasikan disiplin protokol kesehatan 3 M dan vaksinasi Covid-19.
“Jangan ada yang berkerumun, jangan lupa wajib pakai masker, rajin cuci tangan dan hidup sehat guna mencegah penyebaran Virus Corona,” imbau Sumardji.
Selain itu, bagi warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan dalam rangka penegakan disiplin operasi yustisi selama PPKM, diberikan surat tipiring untuk mengikuti sidang pada waktu yang telah ditentukan.
Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau agar masyarakat terus mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Saihul Hadi)