PORONG, SIDOARJONEWS.id – Enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Porong mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak, Minggu (15/5/2022). Mereka yang mendapat remisi ini merupakan para WBP yang beragama Budha.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menyebutkan, total ada 21 WBP di Jatim yang mendapatkan SK Remisi Khusus ini. Mereka tersebar di sejumlah Lapas seperti Lapas I Surabaya di Porong dan Lapas I Malang.
“Untuk penyerahan SK nya, semua diserahkan secara langsung di masing-masing satker. Tidak ada yang simbolis,” kata Zaeroji, Minggu (15/5/2022).
Zaeroji menambahkan, para WBP yang mendapatkan remisi itu bermacam-macam. Mulai dari WBP yang terjerat kasus narkotika hingga mereka yang terjerat pidana umum. Remisi yang diberikan pun menurutnya bermacam-macam.
“Jangka waktu remisinya pun bermacam-macam. Ada yang 15 hari dan paling lama mendapatkan waktu remisi dua bulan. Mereka semua saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas dan rutan di Jatim,” ucapnya.
Kendati sudah mendapatkan remisi, Zaeroji tetap mengimbau agar para WBP ini menjaga perilakunya selama masa remisi itu. Sebab, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak akan segan jika para WBP tersebut ternyata diketahui melakukan tindakan yang indisipliner.
“Jika dalam sisa pidana, yang bersangkutan melakukan perbuatan yang indisipliner, maka hak untuk mendapatkan remisi ini bisa saja dicabut,” pungkasnya. (Dimas)