KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemungutan suara dalam ajang pemilihan kepala desa (pilkades) di Sidoarjo akan menggunakan dua model pemilihan. Model pertama ialah secara manual menggunakan surat suara, lalu yang kedua ialah menggunakan e-voting.
Penggunaan e-voting sendiri di Sidoarjo sebelumnya akan diterapkan di 18 desa di masing-masing kecamatan. Namun untuk saat ini, diperkirakan hanya 14 desa saja yang bisa memakai teknis tersebut.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto, empat desa yang lain tersebut tidak bisa menerapkan sistem e-voting. Dia mengatakan alasannya ialah karena keterbatasan alat.
“Karena TPSnya dipisah-pisah, jadi kami kekurangan alatnya. Sehingga pelaksanaannya nanti akan dialihkan ke pemilihan manual,” kata Fredik, Senin (14/12/2020).
Kendati demikian, Fredik menambahkan, empat desa tersebut masih dalam kajian pihaknya. Nantinya hal tersebut akan kembali diputuskan saat persiapannya sudah selesai secara keseluruhan.
Terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari desa yang menggunakan sistem e-voting tersebut, Fredik menyebutkan sebanyak 76.333 pemilih. Sedangkan untuk DPT yang menggunakan sistem pemungutan suara secara manual sebanyak 572.086 pemilih.
“Untuk yang e-voting, kapasitasnya per-TPS juga sama. Maksimal 500 pemilih. Total TPS di Sidoarjo baik yang manual ataupun yang e-voting keseluruhan ada 1.384 TPS,” ujarnya.
Lebih lanjut ditanya mengenai tambahan anggaran yang diajukan untuk pilkades nanti, Fredik menyatakan sudah disepakati pemkab. Totalnya mencapai Rp 13 miliar.
“Iya anggaran kami sebelumnya 27 miliar, ditambah 13 miliar. Anggarannya langsung kami salurkan pada desa sebagai pelaksananya,” pungkasnya. (Dimas)