KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kepala Desa Trosobo dan perangkat desa setempat diduga melakukan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi pada tahun 2023 lalu.
Kasus dugaan pungli ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Korbannya mencapai puluhan orang, mereka mengaku dimintai sejumlah uang mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 2,5 juta, Rp 5 jutaan hingga puluhan juta.
Untuk memastikan kasus tersebut tetap berjalan, puluhan warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman melakukan aksi damai di depan kantor Kejari Sidoarjo. Mereka mengirim karangan bunga yang berisi dukungan untuk korp adhyaksa tersebut.
Selain karangan bunga, warga juga menggelar potong nasi tumpeng sebagai bentuk dukungan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Hari ini, kami sengaja datang kesini untuk mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) atas penindakan dalam menuntaskan kasus tersebut. Dengan harapan, Kejari Sidoarjo dapat menangkap pelakunya,” kata Koordinator Aksi, Mardi Triyono, Kamis, (6/6/2024).
Selain membawa tuntutan usut tuntas pungli PTSL, warga Trosobo juga menuntut penuntasan kasus tanah eigendom yang juga turut didaftarkan dalam PTSL.
Dijelaskan Mardi lebih jauh, realisasi Bantuan Keuangan (BK) periode 2020-2023 untuk pembangunan TPST yang dinilai tidak transparan dan rawan di korupsi. Kemudian pembangunan gapura yang dianggarkan Rp 25 juta setiap gapura. Ada delapan gapura, namun realisasinya hanya Rp 5 juta per-titik.
“Kami berharap besar, Bapak Kajari Sidoarjo dapat menuntaskan kasus yang terjadi di desa kami,” tutupnya.
Sementara, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, mengucapkan terima kasih terhadap warga Desa Trosobo yang telah menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, perkara tersebut masih akan terus didalami.
“Dalam perkara ini kita jalan terus, kami bekerja profesional, proporsional dan bertanggung jawab. Apapun yang kami lakukan sesuai dengan SOP dan patuh pada Undang-undang,” katanya.
Dia meminta warga Trosobo untuk tidak khawatir. Andrie menegaskan perkara tersebut tetap jalan hanya saja butuh waktu. “Karena tidak gampang untuk membuktikan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kasus dugaan Pungli PTSL tahun 2023 tersebut masih berstatus penyelidikan. “Untuk saksi lumayan banyak, tapi kami belum bisa memastikan berapa jumlah yang telah diperiksa. Untuk selanjutnya, nanti kami informasikan lagi,” pungkasnya. (ipung)