KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 di Kabupaten Sidoarjo, menginisiasi warga Kampung Edukasi Sampah RT23 RWVII Kelurahan Sekardangan Sidoarjo merintis program “Kampung Tangguh Berbasis Online”.
Seluruh Warga di sana berkomitmen bersama untuk mendukung program ini dalam rangka menjaga lingkungannya tetap terjaga dan terhindar dari penularan COVID-19.
Dalam pelaksanaan PSBB jilid 3 ini, salah satunya fokusnya adalah penguatan desa maupun kampung sebagai ujung tombak memutus mata rantai COVID-19.
Wujudnya adalah optimalisasi peran dan kewenangan kepada kepala desa, lurah, khususnya RT dan RW dalam mengidentifikasi dan membatasi orang dari luar masuk ke wilayahnya. Pembuatan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bagi warga yang masih beraktivitas di luar rumah, menjadi sebuah kunci pelaksanaannya.
Edi Priyanto, Ketua RT.23 RW.VII Kelurahan Sekardangan mengatakan, pihaknya menerapkan sistem online dalam pembuatan SKJ sejak pencanangan PSBB jilid 2 lalu.
“Warga yang akan mengajukan SKJ tidak perlu mendatangi secara fisik ke rumah Ketua RT. Mereka cukup mengirimkan pesan lewat Whatsapp atau SMS atau bisa langsung melalui telepon. Setelah data warga sesuai berdasarkan bank data warga, maka SKJ segera diterbitkan,” jelas Edi, Rabu (27/5/2020).
Proses pembuatan SKJ tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit, SKJ bisa diterima ditangan warga. Softcopy SKJ dalam bentuk PDF lengkap dengan tanda tangan barcode dan stempel, dikirimkan kembali melalui ponsel warga.
Apabila fisik SKJ masih diperlukan, warga bisa melakukan cetak secara mandiri. Atau mereka bisa minta bantuan sekretariat RT untuk cetaknya.
Pembuatan SKJ secara online tersebut dilakukan dalam rangka melakukan physical distancing, serta data pergerakan warga dapat dipantau secara real time. Sebab, semua warga yang mengajukan SKJ akan tercatat dalam bank data.
“Dari bank data tersebut dapat digunakan sebagai sumber melakukan monitoring dan evaluasi warga secara real time dan dibagikan kepada warga setiap hari,” terang Edi.
Dalam monitoring tersebut dilakukan pemantauan data warga. Meliputi warga yang memiliki penyakit penyerta, warga yang berusia di atas 50 tahun, warga yang sedang hamil dan menyusui, warga yang masih bekerja di luar rumah, warga yang terdampak ekonomi, warga luar/pendatang/pemudik, juga warga yang sedang melakukan isolasi diri.
Sehingga, seluruh warga mengetahui kondisi lingkungannya dan ikut peduli melakukan pengawasan pada tetangganya. Sebagai contoh ada warga baru datang dari luar kota, setelah yang bersangkutan lapor Ketua RT, selanjutnya Ketua RT akan melaporkan kepada lurah dan Puskesmas, pihak Puskesmas akan memberikan konseling dan cek kesehatan secara online.
Selanjutnya, warga tersebut diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri. Para warga yang melakukan pengawasan atas isolasi mandiri yang dilakukan warga yang baru datang dari luar kota tersebut selama 14 hari.
“Kami hanya mengupayakan agar pergerakan warga dapat dimonitor. Namun kunci pengendalian Covid-19 yang utama bukan pada pengurus RT, tetapi harus ada kesadaran diri warga dan tanggung jawab terhadap dirinya akan kesehatannya sendiri,” pungkas Edi. (Satria).