KOTA, SIDOARJONEWS.id – Lebih dari 2 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) milik tiga paslon dalam pilkada Sidoarjo 2020, dipasang menyalahi aturan.
Hal itu diungkapkan oleh Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha.
Dia mencontohkan, pemasangan yang menyalahi aturan adalah APK dipasang di pepohonan.
“Itu data kasar yang saya hitung dan kerap saya jumpai. Angkanya lumayan fantastis memang,” kata Agung, Kamis (12/11/2020).
Agung menambahkan, saat ini masa kampanye sudah memasuki pertengahan bulan November. Artinya sebentar lagi hari H pemungutan suara sudah semakin dekat. Sehingga dia dan pihaknya sudah semestinya mulai berhitung untuk mulai menertibkan sebelum masuk masa tenang pilkada.
“Insyaallah mulai minggu depan (Penertibannya). Kalau ini tidak segera dicicil, kami khawatir di masa tenang masih tersisia beberapa APK maupun bahan kampanye yang ditempelin di lapangan,” tambahnya.
Agung juga mengatakan, pihaknya sebenarnya tiap sepuluh hari sekali selalu mengadakan pertemuan dengan semua paslon dan tim. Tujuannya ialah untuk melakukan evaluasi rutin pelaksanaan kampanye.
Dalam evaluasi tersebut, pihaknya selalu menyampaikan tiap temuan kepada masing-masing paslon. Tujuannya ialah semata-mata hanya untuk evaluasi. Beberapa temuan seperti pelanggaran administratif, kendaraan branding, dan APK selalu menjadi topik evaluasi.
“Insyaallah di pelaksanaan yang berikutnya ini, pohon yang dijadikan media pemasangan APK akan kami sampaikan kepada semua paslon,” ujarnya.
Lebih lanjut, ditanya mengenai banner paslon yang masih tunggal saat belum melakukan pendaftaran, menurutnya sudah banyak yang ditertibkan. Namun memang di beberapa titik tertentu masih ada yang tersisa.
“Kalau banner pasangan tunggal kemarin lebih dari 900. Itu total se Kabupaten. Itupun masih ada beberapa yang tersisa dan masih kami lakukan penertiban,” pungkasnya. (Dimas)