JAKARTA, SIDOARJONEWS.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pandangan berbeda dengan beberapa lembaga independen lainnya menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sejak awal, LPSK telah mencium hal janggal dari perkara tersebut. Oleh karena itu, sejak awal pula LPSK menolak permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Padahal, selama ini mayoritas korban yang mendapat perlindungan dari LPSK merupakan korban perkara pelecehan seksual. Tentu hal ini bukan menjadi keputusan lumrah bagi sebuah LPSK. Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menegaskan memiliki alasan kuat mengapa pihaknya merasa janggal.
“Kami sudah sering menangani perlindungan untuk korban pelecehan seksual. Umumnya dalam perkara tersebut ada dua hal yakni relasi kuasa dan adanya saksi,” ujarnya dalam program Rumah Aman yang disiarkan melalui Kanal Youtube Info LPSK, Jumat (2/9/2022).
Edwin menjelaskan, umumnya pelecehan seksual terjadi dikarenakan adanya relasi kuasa. Dimana kuasa pelaku lebih tinggi dibanding korban. Sedangkan pada kasus ini justru kebalikannya. Brigadir J yang disebut-sebut sebagai pelaku memiliki kuasa jauh di bawah Putri Candrawathi selaku istri jenderal.
“Lalu biasanya pelaku melakukannya saat tidak ada saksi. Sedangkan peristiwa ini ada banyak saksi. Jadi kalau ini terjadi, nekat banget ya,” imbuhnya.
Sikap LPSK dari awal hingga saat ini terus konsisten. Bahkan, hari ini, Senin (5/9/2022) Edwin kembali memaparkan beberapa kejanggalan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Di antaranya pada saat rekonstruksi, Putri disebut masih bisa memberikan perlawanan. Selain itu, saat di Magelang, Putri masih bertanya soal keberadaan Brigadir J, bahkan Brigadir J juga sempat menghadap Putri di kamarnya.
“Umumnya korban pelecehan seksual akan mengalami trauma atau depresi untuk bertemu kembali dengan pelaku. Sedangkan ini korban dan pelaku masih satu rumah di tanggal 7 dan 8 Juli,” jelasnya.
Edwin juga mempertanyakan mengapa Putri tidak melaporkan kejadian pelecehan seksual di Magelang kepada polisi kala itu. Padahal bila langsung melapor maka berpeluang besar mendapatkan bukti yang lebih akurat yakni terkait visum. Sedangkan, pasca kejadian di Magelang, Brigadir J masih dibawa ke rumah pribadi di kawasan Saguling.
“Masih ada lagi satu kejanggalan. Tapi saya tahan dulu. Saya tidak mau mendahului penyidik,” ujarnya. (Affendra F)