PORONG, SIDOARJONEWS.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur membenarkan adanya temuan kasus terkonfirmasi positif terhadap dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong Sidoarjo.
Keduanya adalah SLH (56) dan DA (36), napi kasus narkoba. Keduanya saat ini sedang dirawat di RSUD Sidoarjo.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Gun Gun Gunawan mengatakan keduanya memiliki keluhan gejala covid-19 seperti sesak nafas, mual, nyeri dada daerah sternum yang hilang timbul pada rentang waktu 9-11 Agustus 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan awal oleh dokter lapas, keduanya didiagnosa menderita Diabetes Melitus, Neuropathy DM, Pneumonia hingga Obs Dispnea. Penyakit tersebut merupakan penyakit bawaan yang telah diderita sebelum menjadi warga binaan kami,” ujar Gun Gun Gunawan dalam siaran persnya, Kamis, 20 Agustus 2020.
Sementara, lanjutnya, pada rentang waktu 14-18 Agustus 2020 pihak lapas merujuk keduanya secara berkala ke RSUD Sidoarjo. Selain berbagai penyakit yang didagnosakan di awal, pihak RSUD menyatakan bahwa kedua WBP juga menderita penyakit lain seperti jantung koroner dan pneumonia suspect COVID-19.
“Saat Rapid Test pertama, hasilnya non-reaktif, namun keduanya tetap harus melakukan opname di RSUD Sidoarjo,” terangnya.
Sesuai dengan SOP, pada 15-18 Agustus 2020, pihak RSUD melakukan pemeriksaan SWAB/ PCR dan hasilnya keluar sehari kemudian dengan hasil positif. Lalu, keduanya dipindahkan ke Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Sidoarjo.
“Sampai saat ini masih di ruang isolasi RSUD Sidoarjo,” tambah Gun
Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Dinkes Sidoarjo untuk melakukan tracing terhadap pegawai maupun WBP yang memiliki riwayat bersinggungan dengan kedua WBP tersebut. Terutama WBP yang berada satu blok dengan mereka.
“Penyemprotan disinfektan di blok hunian dan penyuluhan kesehatan rutin kami lakukan dengan menitik beratkan upaya 3 M (Menjaga jarak aman, Mencuci tangan dengan sabun dan Memakai masker),” tegasnya. (Hadi)
Komentar 1