KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo menutup sementara layanan perekaman KTP. Keputusan tersebut diambil setelah ada dua orang pegawai Disdukcapil yang positif Covid-19.
Selain itu, layanan legalisir, loket informasi, dan pengambilan dokumen juga terpaksa ditiadakan mulai hingga 9 Oktober 2020.
Menurut keterangan Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma kebijakan tersebut sesuai dengan anjuran dari Dinas Kesehatan Sidoarjo setelah mendapati hasil swab petugas di bagian perekaman KTP menunjukkan positif Covid-19.
“Ada dua staf yang hasil swabnya positif. Yang satu sejak dua minggu lalu, dan sudah melakukan isolasi mandiri. Sedangkan yang satunya lagi sejak Jumat kemarin tes swabnya positif. Saat ini kami minta isolasi mandiri,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2020).
Selain kedua staf tersebut, Dinkes juga menganjurkan kepada seluruh pegawai yang berada dalam satu ruangan turut melakukan isolasi mandiri. Untuk itu, seluruh aktivitas admindukcapil di divisi perekaman KTP, legalisir, pengambilan dokumen, serta loket informasi harus diliburkan dahulu selama sepekan. Sedangkan layanan lainnya tetap berjalan seperti biasanya secara daring.
“Ada tujuh orang pegawai dalam satu ruangan tersebut selain yang positif Covid-19 kami minta isolasi mandiri juga sesuai anjuran Dinkes,” ujarnya.
Masyarakat yang hendak mengambil dokumen kependudukannya di pekan ini memiliki dua pilihan. Pertama mengambilnya di pekan depan, kedua memanfaatkan layanan pengantaran dokumen melalui PT.POS dan Mantab Kurir.
Caranya dengan melakukan konfirmasi melalui Whatsapp ke hotline 0853 3432 5731 serta menginformasikan alamat lengkap. Layanan ini juga tidak dikenakan biaya alias gratis. Di hari pertama ini sudah ada 20 orang lebih yang mengkonfirmasi untuk menggunakan layanan pengantaran dokumen.
Namun yang perlu digarisbawahi, masyarakat yang ingin dokumen kependudukannya diantarkan ke rumah masing-masing diharapkan berada di rumah saat dokumen tersebut diantarkan. Bila tidak bisa, setidaknya terdapat keluarga yang berada dalam satu KK atau beralamat domisili sama dengan pemilk dokumen untuk menerimanya.
“Sebab, dokumen kependudukan berisikan informasi pribadi. Sehingga hanya pemilik dokumen yang bisa menerimanya. Selain itu bisa juga keluarga yang masih berada dalam satu KK atau keluarga beda KK namun alamat domisilinya sama dengan pemilik dokumen,” ujar Reddy.
Selama penutupan sementara ini, Disdukcapil Sidoarjo tidak tinggal diam. Setiap hari, di pagi dan sore hari akan dilakukan sterilisasi pada ruang pelayanan perekaman KTP, legalisir, loket informasi, dan pengambilan dokumen. Dengan upaya sterilisasi ini, pekan depan ruang pelayanan tersebut dapat digunakan kembali dengan aman. (Affendra Firmansyah)