SUKODONO, SIDOARJONEWS.id – Dua pelaku penjambretan Fendrian Febrian (22), warga Kecamatan Rungkut, Surabaya dan Teguh Setiawan (24), Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Korbannya adalah Thalita, (23) asal Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Kejadian perampasan gelang emas milik korban ini terjadi di kawasan Jalan Raya Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya, Thalita pulang dari bekerja dan melintas di Jalan Raya Pekarungan. Korban saat itu mengendarai sepeda motor matik, Honda Vario.
Rupanya, Thalita sudah dibuntuti oleh dua pemuda asal Surabaya dan Sidoarjo itu. Mereka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria dengan nopol L 5748 NI.
Saat kondisi sepi, kedua palaku kemudian memepet korban. Salah satu pelaku bernama Fendrian langsung menarik gelang emas yang dipakai di tangan kanan korban.
Ia dengan leluasa berhasil menarik paksa perhiasan korban lantaran dalam posisi dibonceng. Sontak, hal ini membuat korban terkejut. Spontak ia berteriak minta tolong.
Kapolsek Sukodono, Iptu Warji’in mengungkapkan, warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengejar kedua pelaku. Mereka kabur ke arah Barat.
“Pelaku yang dibonceng langsung merebut gelang korban dan kemudian melarikan diri kearah Desa Pademonegoro,”kata Kapolsek Sukodono, Rabu, (5/7).
Dalam pelarian itu, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku oleng dan kemudian terjatuh. Pasalnya, dikawasan tersebut ada sejumlah proyek perbaikan jalan.
“Karena panik, kedua pelaku terjatuh,” tambahnya.
Sejurus kemudian, warga yang kesal atas ulah kedua pelaku langsung menghampiri. Tak pelak, keduanya jadi bulan-bulanan amuk massa.
Beruntung, petugas Polsek Sukodono tidak lama kemudian tiba dilokasi kejadian. Kedua pelaku langsung berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Sukodono.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor satria yang digunakan pelaku dan satu gelang emas.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku kami tahan di sel. Mereka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Ardian)