KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polisi menyebut dua residivis narkotika yang ditangkap di Sidoarjo memiliki jaringan lapas. Mereka mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan jika EPC dan EP yang kemarin ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo merupakan seorang residivis. Dia pernah di penjara dalam kasus yang sama.
“Petugas sudah bekerja maksimal untuk menangkap pelaku. Pelaku sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama,” jelas Kombes Pol. Sumardji, Sabtu, (6/2/2021).
Keduanya ditengarai memiliki jaringan khusus di dalam lapas Madiun. Meski demikian polisi masih mengembangkan pemasok barang haram yang diperjualbelikan tersangka.
“(Jaringan) Lapas Madiun,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengaku mendapat upah sebanyak Rp 10 juta jika menjual narkoba sebanyak 1 kilogram. Polisi saat ini masih memburu pemasok barang haram yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap dua pengedar Narkoba asal Jombang. Keduanya ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba di kamar kos di kawasan Taman, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol, Sumardji mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika di wilayah Sidoarjo. Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai Januari 2021. (Saihul Hadi)