KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap dua pengedar narkoba asal Jombang. Keduanya ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba di kamar kos.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika di wilayah Sidoarjo. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan pencarian dan menangkap EPC dan EP asal Jombang, Jawa Timur.
“Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Jumat, (5/2/2021).
Keduanya ditangkap di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo. Saat itu, pelaku sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Pelaku langsung kita amankan berikut barang buktinya, kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika seberat 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik.
Lalu tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP), dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika. (Saihul)