KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP di Tulangan, Sidoarjo, teranacm hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mereka dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan berencana dan merampas barang-barang berharga milik korban.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.
“Ancamannya hukuman mati,” tegas Kombes Pol. Sumardji, Senin, (15/3/2021).
Mereka terancam pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP subsidair pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP.
Dalam perbuatannya, dua pelaku tergolong Keji. Mereka menggunakan sarung untuk mencekik pelaku dan membuangnya ke dalam parit sawah yang ada di kawasan Tulangan Sidoarjo.
Bahkan, untuk memastikan korbannya meninggal dunia, pelaku juga sempat menginjak-injak leher korban dan meninggalkannya dalam keadaan sudah tak bernyawa.
“Hanya karena ingin menguasai barang-barang korban,seperti handphone dan motor korban, dua pelaku tega membunuh anak di bawah umur,” tegasnya.
Pelaku adalah Moh. Hanafi (26) dan Moch. Bayu Kresna (21) asal desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.
Kombes Pol. Sumardji mengatakan kedua pelaku ditangkap lima hari pasca kejadian di tempat berbeda. Pelaku Hanafi ditangkap di kawasan Gudang Kayu Desa Sidokepung, kecamatan Gedangan Sidoarjo, Sedangkan Bayu ditangkap di kawasan Kediri.(hadi)