KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sidoarjo. Kedua orang itu adalah RAS dan M.
Penangkapan ini bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi ada upaya pembelian bahan bakar bio solar secara tidak wajar di SPBU Kemangsen, Balongbendo. Dari informasi itu, para petugas akhirnya melakukan penelusuran di lokasi.
“Mereka berdua akhirnya berhasil kami tangkap Jumat (19/8/2022) malam. Saat itu mereka berdua tengah membeli bahan bakar ini dengan menggunakan mobil Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi tangkinya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/9/2022).
Saat ditangkap, menurut Kusumo, kedua tersangka tengah membeli bio solar senilai Rp 500 ribu. Total ada sekira 750 liter bio solar yang diisikan ke dalam tangki bahan bakar mobil yang sudah dimodifikasi itu. Kapasitas tangkinya mencapai 1.000 liter.
“Rencananya mereka ini akan menjual kembali BBM subsidi bio solar yang dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp. 7.000 per liter,” ucap Kusumo.
Lebih jauh Kusumo menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hukumannya paling lama penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Untuk pihak SPBU, setelah kami dalam pemeriksaan, tidak ada bentuk kerja sama antara tersangka dengan mereka,” ujarnya. (Dimas)