KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sidang tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus pengeroyokan di kompleks GOR Sidoarjo kembali ditunda.
Penundaan sidang tuntutan ini terhitung sudah dua kali terjadi dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa Wahyu Putra, Valentino, dan David.
Menanggapi fenomena ini, kuasa hukum terdakwa, Ach Yunus mengaku memahami penundaan sidang tuntutan ini karena pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum bisa menyiapkan berkas tuntutannya.
Dia menuturkan, ada beberapa faktor yang memang menyebabkan berkas tuntutan dari jaksa hingga saat ini belum rampung. Mulai dari jumlah terdakwa yang masing-masing harus dibuatkan berkasnya hingga urusan internal kejaksaan.
“Dalam internal JPU ini ada birokrasi yang harus dilalui, sehingga bagi kami, hal itu saya anggap wajar kalau memang belum selesai,” kata Yunus kepada sidoarjonews.id, Selasa, (5/4/2022)
Kendati demikian, Yunus juga mengharapkan pihak jaksa juga bisa objektif dalam membuat berkas tuntutan terhadap para kliennya itu. Baginya banyak faktor yang bisa dijadikan landasan agar tuntutan dari jaksa tidak terlalu memberatkan kliennya.
Mulai dari fakta persidangan yang menyebutkan bahwa para terdakwa tersebut tidak mengenali dan tidak melakukan pengeroyokan korban atas nama Kusno yang diduga dikeroyok mereka.
Hingga dari sisi usia para terdakwa yang terbilang masih muda dan masih memiliki harapan untuk bisa melanjutkan harapan bagi masa depan mereka.
“Dalam arti (tuntutan) tidak terlalu tinggi. Harapan kami tidak beda jauh dengan tuntutannya terpidana Abdiel (salah satu terdakwa kasus tersebut),” pungkasnya. (Dimas)