KOTA, SIDOARJONEWS.id – Tak pernah kapok. Mungkin itu kalimat yang tepat menggambarkan sosok Arik Hermanto (28 tahun) asal Dusun Krajan RT 09 RW 03, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Pasalnya, dua kali dipenjara karena aksinya mencuri kendaraan bermotor tidak membuat dirinya insyaf. Justru, dia kembali mengulang perbuatan tercela itu di Sidoarjo.
Aksi terakhirnya terjadi Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo. Pelaku yang hendak membawa kabur sebuah motor Honda Scoopy Nopol W 2581 NO, kepergok oleh pemiliknya. Pemilik kendaraan yang panik lantas meneriaki pelaku, sontak warga sekitar menangkap pelaku.
Tak hanya itu, warga yang kesal sempat melampiaskan kemarahannya dengan melancarkan bogem mentah pada pelaku, sebelum akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku yang ngekos di Sidoarjo Kota ini merupakan residivis atas aksi serupa. Imam juga menambahkan, pelaku yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor ini, sebelum beraksi berputar-putar mencari mangsa.
“Di kabupaten Sidoarjo sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian,” ungkap AKP Imam Yuwono, Rabu (11/11).
Saat ini pelaku diamankan beserta barang bukti berupa motor Honda Scoopy Nopol W 2581 NO, kunci T, dan tas. Selama ini, hasil curiannya, oleh tersangka di bawa ke lumajang dan dijual senilai Rp 1,2 juta kepada Hartono warga Yosowilangun, Lumajang.
“Setelah mendapat hasil curian, langsung dibawa ke lumajang untuk di jual disana,” jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku pernah dipenjara dua kali karena aksi serupa di Bali. Yang pertama divonis 1,5 tahun, yang kedua divonis 2 tahun. Namun, dua kali masuk hotel prodeo tak membuatnya kapok dan menyesali perbuatannya. Ia malah kembali berulah di Sidoarjo.
Sementara menurut penuturan tersangka, ia melakukan pencurian motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, selama ini ia tak memiliki pekerjaan. (Affendra)