KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dua orang budak Sabu-sabu asal Surabaya jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (30/3/2022). Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut adalah Sutrisno dan Agus Iswahyudi.
Dalam sidang itu, Sutrisno menjadi yang pertama mendengarkan tuntutan dari jaksa. Baru kemudian diikuti oleh Agus Iswahyudi di urutan kedua.
Mereka berdua hadir dalam persidangan itu secara virtual dengan didampingi oleh penasihat hukum.
“Atas dasar itu menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 UU 35/2009 tentang narkotika,” tegas JPU, Guntur dalam persidangan tersebut.
Mendengar tuntutan itu, masing-masing dari mereka memilih untuk tidak banyak berkomentar. Mereka hanya meminta agar majelis hakim memberikan keringanan terhadap kasus yang menjeratnya.
Keduanya ditangkap petugas kepolisian di sekitar area Ngagel Rejo, Wonokromo, pada akhir bulan Oktober 2021 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh kedua terdakwa itu. Dari terdakwa Sutrisno, polisi mengamankan satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,63 gram yang ditimbang beserta pipetnya.
Kemudian polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektronik, satu pak plastik klip dengan ukuran kecil, dan dua bua sekrop dari potongan sedotan.
Sementara dari terdakwa Agus Iswahyudi, petugas berhasil mengamankan buku tabungan dan ATM beserta uang tunai senilai Rp 300 ribu, hasil dari transaksi penjualan narkoba.
Saat ini sidang itu ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 April 2022 mendatang dengan agenda putusan dari majelis hakim PN Sidoarjo. (Dimas)