KOTA, SIDOARJONEWS.id — Seorang pria asal Dlangu, Mojokerto harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti terlibat peredaran gelap produksi narkotika jenis pil ekstasi. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol l) itu adalah Sandy Kurnia Buana alias SKB (35 tahun) warga asal Dlangu, Mojokerto.
Dalam giat rilis Satreskoba Polresta Sidoarjo, SKB disebut terlibat dalam proses produksi pil ekstasi itu. Penangkapan SKB bermula dari penyerahan satu kotak paket berisi Prekusor dari Bea dan Cukai Juanda.
Saat isi paketan itu dilakukan uji lab, terungkap kalau isi paketan itu merupakan bahan dasar pembuatan ekstasi.
“Itu pada tanggal 12 Desember. Saat dilakukan pengembangan, rupanya alamat tujuan paketan itu fiktif. Sehingga dikembalikan ke kantor pos dan dilakukan control delivery,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/12/2022).
Kusumo menambahkan, pada tanggal 14 Desember, dari hasil pengawasan petugas, ada seorang warga yang melakukan pembayaran sisa administrasi di Kantor Pos. Hanya saja pada saat itu, paketan yang dimaksud tidak dibawa.
“Selepas itu, datanglah pelaku ini. Driver ojek online yang mengambil paketan dan dibawa pergi. Petugas kemudian membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yang bernama SKB ini,” ucap Kusumo.
Pada saat itu, kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos SKB tersebut di area Nginden, Surabaya. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan campuran pembuat Pil ekstasi berikut alat-alat produksinya.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan persangkaan Pasal 129 huruf a, b, c, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (Dimas)