KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penerapan PSBB tahap kedua di Sidoarjo akan lebih ketat lagi. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang ada dalam PSBB, akan diberi sanksi tegas, salah satunya ialah hukuman untuk melakukan kerja sosial sebagai relawan covid-19 di check point atau di desa-desa.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sidoarjo Fraksi PAN, Bangun Winarso sepakat adanya sanksi untuk pelanggar ketentuan PSBB agar ada efek jera.
“Karen selama PSBB tahap satu ini kami melihat masyarakat masih banyak yang abai,” katanya, Rabu (13/5).
Dalam prosesnya, Bangun mengatakan jika sanksi tersebut berupa kerja sosial untuk menjadi relawan, bisa jadi ranahnya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mematuhi peraturan.
Namun hal tersebut menurut Bangun perlu dipikirkan sekali lagi, sebab dikhawatirkan akan menjadi kasus baru covid-19.
“Diperhitungkan lagi, kalau sanksinya jadi relawan Covid atau relawan pemakaman, maka harus dibekali. Khawatirnya jika itu lolos dari pengawasan, malah jadi kasus baru terpapar Covid,” ucapnya.
Bangun menilai bahwa jika lebih baik sanksinya berupa penahanan SIM atau KTP. Sebab hal tersebut menurutnya lebih menimbulkan efek jera.
Politis dari Fraksi PAN tersebut juga mengatakan, kelonggaran dalam pasal 11 Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2020 mengenai peribadatan juga perlu dikaji lagi. Sebab hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi kasus baru dalam persebaran Covid-19 di Sidoarjo.
“Pembatasan sosial dalam ranah industri sudah jelas, dalam pendidikan juga, yang agak dilonggarkan kegiatan peribadatan. Masyarakat sekarang seperti biasa siang malam melakukan peribadatan di tempat ibadah,” tukasnya. (Dimas)