KOTA, SIDOARJONEWS.id – DPRD Sidoarjo bentuk Panitia Khusus (Pansus) XV untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (6/10/2022).
Pembentukan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna siang tadi di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. Ketua Pansus adalah anggota legislator dari Fraksi Gerindra, Bambang Pujianto.
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam rapat paripurna itu menyampaikan, penyusunan Raperda ini merupakan salah satu bentuk inisiatif Pemkab Sidoarjo untuk memetakan dan menggali potensi-potensi pajak dan retribusi daerah di Sidoarjo.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pasal 94 UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kami menilai perlunya kajian mendalam tentang potensi pendapatan penerimaan pajak dan retribusi daerah,” kata Subandi.
Subandi mengharapkan, dengan adanya penyusunan Raperda itu, Pemkab bisa lebih mengoptimalkan potensi pendapatan daerah Sidoarjo dari sektor pajak dan retribusi daerah.
“Sehingga, dari sini kami harapkan bisa mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pansus XV ini beranggotakan 15 orang anggota DPRD Sidoarjo dari seluruh fraksi di sana. Beberapa diantaranya adalah Ahmad Rojik, Hamzah, Suyarno, Wisnu Pradono, Adi Samsetyo, Agil Efendi, Warih Andono, dan Deny Haryanto. (Dimas)