KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi A DPRD Sidoarjo berencana mengundang BPN Sidoarjo terkait rencana penggunaan bangunan bekas kantor BPN untuk dijadikan Depo Arsip.
Undangan disampaikan sebab rentang waktu pengiriman surat oleh BPN kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah melewati batas yakni 9 Oktober lalu.
Salah satu lokasi yang memang dinilai paling relevan untuk dijadikan depo arsip ialah bekas gedung BPN Sidoarjo yang bertempat di jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Sidoarjo.
Gedung yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Sidoarjo tersebut kini sudah tidak digunakan lagi.
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono menyatakan undangan untuk BPN tersebut sifatnya untuk mengklarifikasi, apakah perijinan dari Pemerintah Pusat tersebut sudah turun atau belum. Sebab hal tersebut sangat berdampak pada progres rencana pembangunan depo arsip di Sidoarjo.
“Kalau dilihat dari suratnya itu sudah melebih 10 hari (29 September-10 Oktober). Seharusnya sudah keluar,” ujar Warih, Minggu (18/10).
Warih menyampaikan, jika memang ijin hibah bangunan sudah keluar, maka proses selanjutnya ialah BPN tinggal mengurus administrasi penghibahan. Sebab perencanaan pembangunan depo arsip tersebut sudah siap.
“Jadi nanti 2021 sudah bisa membangun. Bisa kami masukkan rekomendasi pembahasan untuk 2021 pembangunannya,” ujar legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Warih melanjutkan, saat ini, DPRD memang tengah disibukkan dengan pembahasan KUA-PPAS 2021. Apabila permasalahan perijinan dengan pemerintah pusat tersebut selesai, maka akan mempermudah pembahasan di DPRD.
“Makanya ini saya kejar terus. Sehingga nanti bisa langsung dimasukkan dalam pembahasan,” pungkasnya. (Dimas)