KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun 2020 yang beberapa waktu lalu diperbincangkan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) karena tidak adanya petunjuk teknis penggunaannya, kini sudah siap untuk direalisasikan.
Petunjuk teknis penggunaannya pun sudah diedarkan melalui seluruh camat di Sidoarjo. Petunjuk Teknis tersebut tertuang dalam surat edaran Pemkab Sidoarjo nomor 412.2/8110/438.5.8/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini.
Kendati demikian, BK untuk desa tersebut mendapatkan perhatian serius dari Komisi A DPRD Sidoarjo. Komisi A meminta agar penggunaan dana tersebut juga diiringi oleh pendampingan yang masif oleh inspektorat ataupun pemerintah kecamatan.
“Perlu itu, karena apa, setidaknya ada yang memberikan masukan untuk penggunaanya lebih tepat sasaran meski sudah ada juknisnya (petunjuk teknis). Lah kebetulan kemarin kami sudah koordinasi dan pihak inspektorat bersedia melakukan pendampingan,” kata anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, Kamis (19/11/2020).
Dana BK yang diterima tiap desa tidak sama satu sama lain. Karena hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dari masing-masing desa. Total anggaran yang dikeluarkan untuk BK tersebut sebesar Rp 35 miliar.
“BK itu pengelolaannya sesuai dengan surat edarannya, diserahkan semuanya kepada desa yang menerima bantuan. Sedangkan kami dari Komisi A sifatnya hanya untuk melakukan pengawasan secara keseluruhan mengenai penyalurannya,” ucap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Politisi asal Desa Semambung tersebut menambahkan, BK tersebut baru ada di tahun ini. Hal itu dikarenakan, ada penyesuaian dari pemerintah untuk kembali menghidupkan kegiatan ekonomi kerakyatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Maka dari itu butuh pendampingan dari pihak-pihak terkait seperti halnya kecamatan atau inspektorat. Agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan BK tersebut. Dana itu setelah ditransfer ke desa, secara langsung akan masuk pada APBDes,” pungkasnya. (Dimas)