KOTA, SIDOARJONEWS. id – Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah bersikeras mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang yang diberikan Ibnu Gopur. Bahkan Bupati Sidoarjo non aktif ini mengaku tidak pernah meminta kepada bawahannya.
“Tidak, tidak, saya enggak nerima itu. Yang menerima kan Budiman (alm),” ujar Saiful Ilah usai sidang tuntutan di Oengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (14/9/2020).
Menurut Saiful Ilah, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK tidaklah benar. Sebab, uang yang diberikan oleh Ibnu Gopur, seorang kontraktor tidak pernah sampai ke tangannya.
“Tidak benar itu. Waktu rapat-rapat saja saya enggak pernah minta,” singkatnya.
Sebelumnya, Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara, dan denda senilai Rp.200 juta. Saiful Ilah dinyatakan bersalah oleh jaksa karena telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.
Saiful ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp.600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.
“Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara,” ujar Arief Suhermanto di hadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun hal yang memberatkan Saiful Ilah, lanjut Arief, sebagai penyelenggara negara terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Saiful Ilah juga dirasa mencederai masyarakat karena tidak menjalankan amanah sebagaimana mestinya.
“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, dan terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya,” tegas Arief.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Sidang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.(hadi)