KOTA, SIDOARJOEWS.id – Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo menggelar rapat dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Pendapa Delta Wibawa, Rabu (17/6/2020) malam. Sejumlah langkah penanganan pandemi Covid-19 di Sidoarjo dibahas.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo mengagendakan rapat untuk mengurai perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Delta, Kamis (18/6/2020).
“Akan kami urai satu persatu masalahnya. Kenaikan, tingkat kematian, kesembuhan serta ketersediaan ruang isolasi yang ada. Dari situ kita bisa merumuskan dan menentukan langkah lanjutan,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.
Menurut pejabat yang akrab dipanggil Cak Nur ini, rapid test akan dilakukan sebanyak-banyaknya. Saat ini, Gugus Tugas Covid-19 telah menyiapkan anggaran untuk membeli alat rapid test sebanyak 50 ribu. Dua mesin PCR di GOR Sidoarjo juga telah siap digunakan.
“Hasilnya bisa keluar satu hari. Tidak menutup kemungkinan angka konfirmasi positif bertambah. Langkah uji swab ini langkah terbaik untuk menghindari fenomena gunung es,” imbuh Cak Nur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dari seluruh kasus yang terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa Timur, Surabaya Raya termasuk Sidoarjo, menyumbang angka 68 %.
“Di Sidoarjo, dua mesin PCR telah siap beroperasi. Hasilnya, cepat. Artinya Sidoarjo juga harus siap menerima realitas bila ada lonjakan kasus positif. Pemkab harus siap,” jelas Khofifah.
Mantan Menteri Sosial ini menekankan pentingnya ketersediaan ruang isolasi. Sebab, bila warga yang terkonfirmasi positif Covid melakukan isolasi mandiri di rumah, akan sangat beresiko menularkan kepada anggota keluarga yang lain.
“Saat ini, rumah sakit darurat di Jalan Indrapura Surabaya telah terisi dan menyisakan 38 tempat tidur. Di sana khusus kasus yang ringan. Tingkat kesembuhannya juga sangat tinggi,” kata Khofifah.
Saat ditanya apakah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan lagi karena pertambahan angka positif covid-19 masih tinggi, Khofifah menjelaskan hal itu kembali ke aturannya.
“Kalau hanya satu kabupaten, kepala daerah yang bersangkutan mengajukan ke Menteri Kesehatan melalui Pemprov. Kalau lebih dari satu, yang mengajukan adalah gubernur,” imbuh Khofifah. (Satria)