KOTA, SIDOARJONEWS.id – Terdakwa Timotius Henry Gunawan tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum’at, (8/04/2022). Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada pria asal Gedangan, Sidoarjo ini.
“Terdakwa dituntut 7 tahun hukuman penjara karena terbukti bersalah telah melanggar UU 35/2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Prasetya.
Selain hukuman penjara, Eka juga mengatakan, terdakwa juga dikenakan denda uang sebesar Rp 1 Miliar akibat dari perbuatannya itu dengan subsider hukuman 6 bulan penjara.
Timotius Henry Gunawan harus berurusan dengan hukum lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam penyalah gunaan narkotika.
Dia ditangkap oleh petugas kepolisian pada bulan November 2021 lalu di sebuah warung kopi di Pandegiling, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram.
Saat ini, nasibnya tengah menunggu keputusan akhir dari persidangan. Sidang vonis terkait perkara yang menjeratnya itu rencananya bakal digelar pada pekan depan di PN Sidoarjo. (Dimas)