KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan SK prosedur pelaksanaan ketenagakerjaan di masa transisi menuju new normal.
SK tersebut sebagai pedoman bagi para pekerja dalam sebuah perusahaan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo, Anwar Khoifin mengatakan sebagai pelaksanaan Perbup 44/2020 tentang masa transisi new normal, Disnaker mengeluarkan SK penetapan yang dititikberatkan kepada penanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.
“SK kepala Dinas sebagai amanat dari pada Perbup mas. Di SK tersebut ada check list yang harus diisi oleh penanggung jawah perusahaan sebagai prosedur protokol kesehatan covid-19,” katanya kepada sidoarjonews.id, Senin (22/6).
Anwar Khoifin menjelaskan SK tersebut mengatur hal-hal detil, mulai dari karyawan berangkat kerja hingga kepulangannya. Menurutnya semua harus sesuai protokol kesehatan dan perlindungan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
“Di perusahaan juga harus terbentuk tim gugus covid dan perlindungan SOP covid,” ucapnya.
Terkait sanksi sendiri, dirinya menuturkan bahwa sanksi tersebut mengikuti Perbup. SK tersebut menurutnya hanya sebagai aturan pelaksanaan sesuai tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD yang ada.
“Sanksinya ada di Perbup 44/2020 mas, mengikuti perbup,” tandasnya. (Dimas)