KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pematangan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk lelang e-parkir yang dilakukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig.
Amig, sapaan akrab Bahrul Amig, menyampaikan sebenarnya tidak terlalu banyak evaluasi dalam KAK tersebut. Hanya saja butuh sedikit revisi sebelum nantinya akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha parkir.
“Iya sedikit revisi saja untuk KAK itu yang harus disesuaikan dengan hasil kajian dari tim ahli,” kata Amig saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Selasa (17/11/2020).
Amig menambahkan, terkait tupoksi dari Dishub sendiri sifatnya sebenarnya hanya di teknis saja. Memang pada awalnya, lelang untuk e-parkir tersebut ada pada ranahnya Dishub. Namun karena ada regulasi baru, maka penyelenggara lelangnya berganti menjadi wewenang TKKSD.
“Iya regulasi itu Permendagri No. 22/2020. Jadi untuk lelangnya itu wewenangnya TKKSD yang diketuai Sekda langsung,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap progres ini bisa terus berlanjut. Sebab dengan adanya e-parkir, penanganan permasalahan parkir di Sidoarjo bisa lebih optimal lagi. Khususnya dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain peningkatan kualitas pelayanan, dengan sistem ini diharapkan bisa mengurangi kebocoran saat pembayaran oleh konsumen, sekaligus edukasi kepada masyarakat terkair pembayaran dengan sistem e-parkir ini. Selain itu juga untuk menghilangkan kesan jukir (juru parkir) yang baru, tidak sama seperti sebelumnya,” pungkasnya. (Dimas)