KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Dengan disetujuinya PSBB di Sidoarjo itu, saat ini Pemkab Sidoarjo sedang melakukan persiapan sembari menunggu Peraturan Gubernur terkait pelaksanaannya.
“Kami juga sudah mendapat kabar bahwa permohonan Gubernur Jatim sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/4/2020) sore.
“Sehingga kami harus lebih cepat lagi melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan PSBB di Sidoarjo,”sambungnya.
Pemkab Sidoarjo juga sudah menyiapkan draft Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB di Sidoarjo.
Pergub dan Perbup itulah yang nanti akan menjadi dasar pelaksanaan PSBB
Menurut Nur Ahmad, sejak pengajuan PSBB, sejumlah persiapan sudah dilakukan. Seperti pertemuan dengan semua instansi terkait di Sidoarjo, pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan sejumlah elemen.
Dalam Perbup terkait pelaksanaan PSBB, akan diatur terkait pembatasan wilayah, pembatasan operasional perusahaan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat lain.
“Yang jelas, dengan diterapkan PSBB ada sanksi jika masyarakat tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya.
PSBB Saat Ramadan
Apabila mulai diterapkan pekan depan, artinya PSBB di Sidoarjo digelar saat bulan Ramadan. Karena itu. pemkab Sidoarjo bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan terbaru mengenai peribadatan di tengah masa pandemi Covid-19.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam maklumat bersama, pelaksanaan ibadah di bulan ramadan yang ditetapkan pada 19 April 2020 lalu. Hanya saja, dengan adanya perkembangan terbaru yakni disetujuinya penerapan PSBB di Sidoarjo, akan ada sebagian poin yang diubah.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sidoarjo, Moh. Kirom, mengatakan bahwa pelaksanaan maklumat tersebut tidak jauh beda dengan pelaksanaan sholat Jumat di masa pandemi.
Contohnya, masjid yang berada di pinggir jalan raya tidak diperkenankan mengadakan sholat tarawih selama bulan ramadan karena ditakutkan ada jemaah yang dari luar daerah ikut berjamaah dan berpotensi membawa virus.
“Hanya yang ada di desa-desa atau perkampungan yang boleh, sama kayak sholat Jumat, dan itupun juga harus sesuai dengan protokol kesehatan dalam menjalankannya,” katanya, Selasa (21/4).
Kirom mengatakan, dalam maklumat disebutkan bahwa di sepuluh hari pertama di bulan Ramadan, saat masyarakat sedang banyak-banyaknya menjalankan tarawih di masjid, akan dilakukan pemantauan apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar kesehatan.
“Tapi jika PSBB, maka ketentuannya untuk ibadah di rumah masing-masing,” katanya.
Usman, ketua DPRD Sidoarjo membenarkan maklumat tersebut. Namun nanti ketika PSBB sudah mulai diterapkan, maka warga wajib menjalankan ibadah ramadan di rumah masing-masing.
“Maklumat itu nantinya akan gugur dengan sendirinya dengan berlakunya PSBB. Jadi PSBB itu nanti akan jadi dasar semua kebijakan yang ada selama masa pandemi ini, jadi nanti warga ibadahnya di rumah masing-masing jika sudah berlaku,” ujarnya. (Dimas)