KOTA, SIDOARJONEWS.id — Saksi pelapor kasus penyerobotan tanah, Azza Irene laporkan Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak, ke Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hal ini karena dalam masa persidangan perkara dugaan surat palsu itu, dia merasa mendapatkan perlakuan kurang adil dalam sidang.
Ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Irene yang didampingi para ahli waris atas Muhamad Muhti dan kuasa hukumnya, mengaku dalam sidang terkait penyerobotan lahan dengan terdakwa Rido Lelono, Ketua Majelis Hakim dianggap tidak bersikap fair.
“Semua keterangan para saksi yang diundang JPU dalam sidang itu selalu dibantah oleh Majelis Hakim,” katanya, Kamis (15/9/2022).
Selain melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Irene menyebut, juga telah membuat surat laporan ke Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, dan ke Badan Pengawas MA. Ini menyusul dugaan berat sebelah dalam memimpin persidangan.
“Lucunya lagi, saat pak lurah (Desa Gebang) dihadirkan, hakim mencecar dengan pertanyaan kenapa tidak menandatangani sporadik tanah ini. Padahal, jika pak lurah tanda tangan, maka yang bersangkutan bisa terkena pidana karena tanah itu bukan milik terdakwa,” ujarnya.
Hal lain yang dinilai ganjal olehnya adalah saat JPU Marsandi mengajukan permohonan agar saksi lurah itu dihadirkan kembali. Tapi, permohonan ini ditolak dengan alasan yang menurutnya tidak bisa dia terima.
Di sisi lain, kuasa hukum Irene dan Abdul Malik menambahkan, saat ini terdakwa Rido Lelono sedang dalam masa tahanan bakal segera dibebaskan sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan kalau hakim tidak fair dalam menjalani sidang tersebut.
“Maka dari itu di sini kami melaporkan terlebih dahulu fakta-fakta yang ada di lapangan dengan harapan, hal ini tidak terjadi,” ujarnya. (Dimas)