• Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Kontak
    Sidoarjo News
    • Home
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminalitas
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
      • UMKM
    • Gaya Hidup
      • Komunitas
      • Sosok
    • Olahraga
    • Pelayanan Publik
    • Lintas Sidoarjo
      • Sidoarjo Melawan Corona
    • Liputan Khusus
      • Pilkada Sidoarjo 2020
      • Seputar Ramadan
    • Foto
    • Video
    • Jawa Timur
    • Advertorial
    • Index
    • Politik & Pemerintahan
    • Opini
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminalitas
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
      • UMKM
    • Gaya Hidup
      • Komunitas
      • Sosok
    • Olahraga
    • Pelayanan Publik
    • Lintas Sidoarjo
      • Sidoarjo Melawan Corona
    • Liputan Khusus
      • Pilkada Sidoarjo 2020
      • Seputar Ramadan
    • Foto
    • Video
    • Jawa Timur
    • Advertorial
    • Index
    • Politik & Pemerintahan
    • Opini
    No Result
    View All Result
    Sidoarjo News
    No Result
    View All Result
    Home Hukum & Kriminalitas

    Dinyatakan Bersalah, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

    Senin, 5 Oktober 2020 | 18:02
    in Hukum & Kriminalitas
    0
    Dinyatakan Bersalah, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

    Sidang putusan dengan terdakwa bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah. Dalam sidang tersebut, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara

    SURYA.co.id | SIDOARJONEWS.id – Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo nonaktif divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, Senin (5/10/2020).

    Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.

    “Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman 3 Tahun penjara dan denda senilai Rp.200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.250 juta ,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (5/10/2020).

    Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

    Baca Juga :  Duel Maut di Tambak Ikan, Pak Jamin Tewas Bersimbah Darah Dibacok Pak Sukses

    “Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif,” jelasnya.

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.

    Sementara, Terdakwa Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis Hakim.

    “kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding,” ujar Penasehat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda saat ditanya Majelis Hakim.

    Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

    Sebeumnya, Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara, dan denda senilai Rp.200 juta. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.

    Baca Juga :  Warga Dusun Bokong Berharap Ada Kunjungan Wisata Setelah Nama Kampungnya Viral di Medsos

    Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp.600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.

    “Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara,” ujar Arief Suhermanto di hadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 September 2020 silam. (hadi)

    ShareTweetSendShareShare
    Previous Post

    Dua Staf Dispendukcapil Sidoarjo Positif Covid-19, Layanan Perekaman E-KTP Sementara Ditiadakan

    Next Post

    DPRD Ingin Bekas Kantor BPN Sidoarjo Diubah Jadi Depo Arsip Kabupaten Sidoarjo

    Next Post
    DPRD Ingin Bekas Kantor BPN Sidoarjo Diubah Jadi Depo Arsip Kabupaten Sidoarjo

    DPRD Ingin Bekas Kantor BPN Sidoarjo Diubah Jadi Depo Arsip Kabupaten Sidoarjo

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terkini

    Bandara Juanda Bukan Ditutup, Humas Angkasa Pura I Sebut Hanya Kendala Teknis dan Sudah Diperbaiki

    Bandara Juanda Bukan Ditutup, Humas Angkasa Pura I Sebut Hanya Kendala Teknis dan Sudah Diperbaiki

    Ahad/Minggu, 22 Mei 2022 | 19:55
    Dua Orang Pria Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Sawah Desa Balongdowo Candi

    Dua Orang Pria Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Sawah Desa Balongdowo Candi

    Ahad/Minggu, 22 Mei 2022 | 12:49
    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto Tutup Usia

    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto Tutup Usia

    Sabtu, 21 Mei 2022 | 21:31
    Segarnya Raichi Yakult Ice Buatan Chef Favehotel Sidoarjo

    Segarnya Raichi Yakult Ice Buatan Chef Favehotel Sidoarjo

    Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:00
    • Trending
    • Komentar
    • Terbaru
    Karena Alasan Ini, Pemkab Sidoarjo Berencana Mengizinkan KBM Secara Tatap Muka di Sekolah

    BREAKING NEWS – Innalillahi, Wakil Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Karena Covid-19

    Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:00
    Rekrutmen Pegawai RSUD Krian Prioritaskan Warga Sekitar

    Rekrutmen Pegawai RSUD Krian Prioritaskan Warga Sekitar

    Selasa, 4 Januari 2022 | 21:33
    Suami Bacok Istri di Gedangan Sidoarjo Hingga Tewas Bersimbah Darah

    Suami Bacok Istri di Gedangan Sidoarjo Hingga Tewas Bersimbah Darah

    Selasa, 25 Februari 2020 | 02:21
    Hilang Sebulan, Siswi SMK Diduga Sudah Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Buduran

    Tersangka Perampas Motor Siswi SMK yang Membuang Mayat Korban ke Sungai Mengaku Terlilit Utang

    Jumat, 13 Maret 2020 | 21:21
    Viral Setelah Mengeluh Tak Dapat Bansos, Perempuan di Semambung Diminta Hapus Akun Facebook

    Viral Setelah Mengeluh Tak Dapat Bansos, Perempuan di Semambung Diminta Hapus Akun Facebook

    10
    Karena Alasan Ini, Pemkab Sidoarjo Berencana Mengizinkan KBM Secara Tatap Muka di Sekolah

    BREAKING NEWS – Innalillahi, Wakil Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Karena Covid-19

    8
    VIDEO – Anggota Dewan Kaget Ada Tempat Karaoke dan Penjualan Miras di GOR Sidoarjo

    VIDEO – Anggota Dewan Kaget Ada Tempat Karaoke dan Penjualan Miras di GOR Sidoarjo

    5
    Hilang Sebulan, Siswi SMK Diduga Sudah Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Buduran

    Tersangka Perampas Motor Siswi SMK yang Membuang Mayat Korban ke Sungai Mengaku Terlilit Utang

    4
    Bandara Juanda Bukan Ditutup, Humas Angkasa Pura I Sebut Hanya Kendala Teknis dan Sudah Diperbaiki

    Bandara Juanda Bukan Ditutup, Humas Angkasa Pura I Sebut Hanya Kendala Teknis dan Sudah Diperbaiki

    Ahad/Minggu, 22 Mei 2022 | 19:55
    Dua Orang Pria Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Sawah Desa Balongdowo Candi

    Dua Orang Pria Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Sawah Desa Balongdowo Candi

    Ahad/Minggu, 22 Mei 2022 | 12:49
    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto Tutup Usia

    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto Tutup Usia

    Sabtu, 21 Mei 2022 | 21:31
    Segarnya Raichi Yakult Ice Buatan Chef Favehotel Sidoarjo

    Segarnya Raichi Yakult Ice Buatan Chef Favehotel Sidoarjo

    Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:00

    Our Facebook Page

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Kontak

    © 2019 Sidoarjo News. All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminalitas
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
      • UMKM
    • Gaya Hidup
      • Komunitas
      • Sosok
    • Olahraga
    • Pelayanan Publik
    • Lintas Sidoarjo
      • Sidoarjo Melawan Corona
    • Liputan Khusus
      • Pilkada Sidoarjo 2020
      • Seputar Ramadan
    • Foto
    • Video
    • Jawa Timur
    • Advertorial
    • Index
    • Politik & Pemerintahan
    • Opini

    © 2019 Sidoarjo News. All Rights Reserved.